
IBTTIMES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di KPK sejak 15 Juli 2022.
“Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Ali mengatakan, Ricky ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua. Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua.
Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Ricky merupakan pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi. Penyidik menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
Halaman: 1 | 2 | Tampilkan lengkap