
IBTTIMES.ID, MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menyiapkan sanksi tegas kepada para peserta pemilu untuk tidak menggunakan politik uang saat Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Ijie mengatakan, caleg yang terlibat politik uang pada Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi pidana, denda, dan diskualifikasi dari kepesertaan pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau terbukti maka Bawaslu keluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan calon tersebut atau sudah dilantik pun bisa dibatalkan,” kata Elias dilansir dari Antara, Sabtu (18/2/2023).
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan politik uang adalah peserta pemilu menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara dan pemilih untuk memengaruhi hak pilih demi memenangkan satu calon.
Namun, penanganannya terlebih dahulu harus dilakukan pembuktian dengan melihat konteks pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.
Halaman: 1 | 2 | Tampilkan lengkap